Wacana Revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional 2022 menimbulkan kekhawatiran dan tidak dapat dipandang sebelah mata. Substansi yang menjadi polemik adalah dimasukkannya kembali kedudukan perwira aktif pada jabatan sipil.
Terdapat ketakutan atas berulangnya sejarah kelam lahirnya dwifungsi ABRI, potensi semakin mundurnya demokrasi, hingga melangkahi tujuan reformasi TNI sebagai alat sistem pertahanan yang professional. Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan.
Revisi UU TNI ini akan menjadi celah besar untuk melangkahi semangat reformasi, dan rentannya TNI menduduki peran politik dan sosial. Wacana ini telah direspon Presiden Jokowi dengan mengatakan “tidak akan berlaku dalam waktu dekat, dan juga belum ada kebutuhan yang sangat mendesak.” Namun, tetap saja harus menjadi sorotan untuk lebih meninjau lebih dalam lagi, dengan berkaca dari pengalaman masa lalu.
Di masa lalu, TNI terlibat sangat dominan dalam pemerintahan, dari jabatan bupati, menteri, pemerintah provinsi, peradilan, duta besar, dan lain sebagainya. Dominasi ini berakibat pada lunturnya sistem pemerintah yang transparan.
Wacana peran TNI dalam politik dan sosial ini merupakan alih-alih dari permasalahan dari dalam instansi TNI itu sendiri. Saat ini, jumlah perwira pada posisi non-job membludak, yang sejatinya merupakan permasalahan lama.
Secara konstitusional, tugas TNI dalam Pasal 30(3) UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara. Pasal 3 UU 34/2004 tentang TNI mangatur kedudukan TNI yang berada di bawah Presiden, khususnya dalam pengarahan dan penggunaan kekuatan militer. Dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Pengaturan Mengenai Kedudukan TNI
Segala aktivitas TNI harus berdasarkan Keputusan Presiden yang disepakati oleh pemerintah, sebagai bentuk taat dan tunduk pada ketentuan administrasi. Artinya, terkait kedudukannya untuk melaksanakan pengarahan dan kekuatan militer tidaklah dengan berdasarkan pada perintah dan kebijakan panglima tertinggi TNI.