Negara harus bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya (welfare state). Negara yang direpresentasikan melalui pemerintah memiliki kuasa secara penuh untuk mengeluarkan regulasi yang mengikat bagi seluruh rakyatnya. Kekuasaan tersebut haruslah bertujuan hanya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan pendapat Jeremy Bentham yang mengemukakan bahwa sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan ekstra adalah sesuatu yang baik dan sesuatu yang menimbulkan sakit adalah buruk. Menurutnya, aksi-aksi pemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagian sebanyak mungkin orang.
Pendapat Jeremy Bentham tersebut merupakan ide dasar dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of their citizens.
Menurut Bentham, proposisi the greatest happiness of the greatest numberakan berperan penting bagi para legislator dalam mengeluarkan suatu produk legislasi agar menciptakan kebahagiaan yang optimal bagi seluruh masyarakat dengan jalan menciptakan identitas kepentingan antar anggota masyarakat. Sehingga negara memiliki porsi yang paling besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, khususnya masyarakat kluster pekerja.
Salah satu upaya negara untuk mewujudkan negara kesejahteraan adalah dengan menghadirkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang digadang-gadang dapat mengembangkan perekonomian Indonesia ini dilatarbelakangi oleh keinginan negara untuk membuka lapangan kerja sebesar-besarnya bagi para pekerja di Indonesia. Bahkan, BPS (Badan Pusat Statistik) telah mencatatkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta per Februari 2021. Akan tetapi, realitas yang ada (das sein), berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan (das sollen).
UU Ciptaker khususnya pada kluster ketenagakerjaan justru memudahkan pengusaha atau perusahaan untuk dapat melakukan PHK kepada pekerja dengan berbagai alasan. PHK merupakan satu hal yang fundamental dalam ketenagakerjaan, sebab PHK merupakan tanda hilangnya mata pencaharian seseorang. Penulis memandang terdapat urgensi untuk meneliti fenomena PHK dalam UU Cipta Kerja ditinjau dari konsep negara kesejahteraan. Tulisan ini diharapkan menjadi pertimbangan untuk dilakukannya perbaikan hukum oleh pemerintah, khususnya UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan. Sehingga, dengan adanya perbaikan hukum tersebut kesejahteraan pekerja/buruh menjadi terjaga.
Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Konsep negara kesejahteraan terkenal pada abad ke-18 ketika Jeremy Bentham mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number (kesejahteraan terbesar sebagai prioritas terbesar). Gagasan tersebutlah yang menjadi ide dasar atas konsep negara kesejahteraan. Konsep negara kesejahteraan milik Jeremy Bentham ini didasarkan pada prinsip utilitarianisme yang menyebutkan bahwa sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan ekstra adalah sesuatu yang baik. Dan sebaliknya, sesuatu yang menimbulkan sakit adalah buruk.
Pendapat Bentham terkait konsep walfare state ini dilatar belakangi oleh perhatiannya yang sangat besar terhadap individu. Ia menginginkan agar hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu terlebih dahulu dan bukan langsung ke masyarakat. Akan tetapi, Bentham tidak menyangkal bahwa kepentingan masyarakat juga perlu diperhatikan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan (homo homini lupus).
Dan untuk menyembangkan antara kepentingan individu dan masyarakat, Bentham menyarankan agar ada rasa simpati dari setiap individu. Akan tetapi, perhatian terbesar harus tetap pada individu. Hal ini karena kebahagiaan masyarakat akan dapat terwujudkan jika setiap individu telah memperoleh kebahagiaanya masing-masing. Sehingga, benang merah yang dapat ditarik disini ialah konsep negara kesejahteraan akan membawa suatu negara untuk memenuhi kebutuhan (kebahagiaan) untuk setiap warganya.
Negara Indonesia juga menganut adanya konsep negara kesejahteraan. Hal ini dapat ditemukan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 yang menjelaskan bahwa kesejahteraan umum menjadi salah satu fokus utama dalam membentuk membentuk pemerintahan negara Indonesia. Konsep welfare state yang telah dituangkan di dalam konstitusi secara langsung memberikan perintah kepada penyelenggara negara untuk menjalankannya. Setiap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara juga harus berlandasakan pada konstitusi. Sehingga, konsep negara kesejahteraan juga harus menjadi landasan daripada pemerintah untuk mengeluarkan setiap kebijakan-kebijakannya, seperti membentuk dan mengesahkan peraturan perundang-undangan.