Melalui G20, Indonesia sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk melebarkan pengaruh di dunia internasional. Forum G20 bisa saja menjadi salah satu panggung Indonesia untuk mengajak negara-negara anggota bekerjasama dan mendukung upaya perdamaian Rusia dan Ukraina. Walaupun kenyataannya forum G20 lebih fokus ke problem ekonomi dan bukan resolusi konflik meski isu lain juga dibahas (Tirto.com, 27/02/22).
Pertanyaan apakah Indonesia mampu melakukan hal tersebut? Tentu sangat mampu, karena selain forum G20, Indonesia juga tergabung dalam forum-forum lain yang sejenis, termasuk beberapa perjanjian multilateral.
Bukan tidak mungkin jika Indonesia dapat menjadi pelopor perdamaian dunia internasional, hal yang tak kalah penting yakni Indonesia harus cukup memiliki kemauan dan kapasitas untuk mempengaruhi negara-negara lain guna menjalin dan menjaga perdamaian internasional. Upaya lainnya juga dapat dilakukan melalui diplomasi secara kooperatif dan intensif dalam meproklamirkan upaya perdamaian melalui mekanisme hukum internasional bagi negara-negara yang sedang berkonflik.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
- Praktik Spionase dalam Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional
- Konsekuensi Hukum Spionase oleh Negara terhadap Negara Lain
- Persona Non Grata: Apakah Seseorang Dapat ‘Diblokir’ Negara?
- Satelit Jatuh ke Teritorial Negara Lain, Bagaimana Pertanggungjawabanya?
- Bisakah Ruang Angkasa Dimiliki oleh Negara?
- Subjek Hukum Pidana Internasional: Bagaimana Pertanggungjawaban Individu dan Negara?
- Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
- Negara dalam Hukum Internasional
- Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina