Menurut perspektif penulis yang dilakukan anggota DPR dalam membuat UU MK ini menjadi banyak menimbulkan tanda tanya karena yang menjadi sorotan mengapa dalam pembuatan hal yang menyangkut persoalan performa dari mahkamah konstitusi nantinya justru dilakukan dengan cara yang terburu-buru kemudian dibahas dengan cara tertutup dan hal ini sebenarnya tidak pernah masuk sebagai bagian dari program legislasi.
Mengenai usia hakim yang diatur menurut saya itu juga merupakan substansi yang tidak terlalu substaansif untuk menciptakan mahkamah konstitusional dan hal itu tidak terlalu berpengaruh signifikan dengan performa seorang hakim konstitusi, seharusnya menurut pandangan saya yang perlu ditekankan dalam UU MK adalah pola penyeleksian hakim konstitusi yang bagaimana hakim konstitusi itu mempunyai syarat kapasitas dan syarat integritas.
Syarat kapasitas vital dalam merujuk kepada penguasaan terhadap konstitusi dan ketatanegaraan, syarat integritas itu merujuk kepada tidak tercela adil dan negarawa, sehingga rekrutmen hakim konstitusi itu harus objektif transparan kalau sudah diketahui bahwa untuk menemukan hakim konstitusi itu harus terpenuhi syarat kapasitas dan syarat integritas yang tertuang dalam pasal 24C ayat 5 UUD 1945.