Namun untuk usia minimal di Naskah Akademik prinsip equalitas ini tidak ada, dan hampir tidak dibicarakan sama sekali usia minimum di Naskah Akademik. Usia minimum 60 tahun pada NA sebetulnya sudah di sampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas, seperti dilansir nasional.tempo.co pada Selasa, 14 April 2020 beliau menilai usia 60 tahun ada kaitan antara usia dan kualitas seseorang, seperti kebijaksanaan dan kenegarawan yang harus dimiliki Hakim MK. Tetapi hal yang disampaikan Ketua Baleg itu justru berbanding terbalik dengan keterangan DPR di Putusan MK Nomor7/PUU-XI/2013 terkait pembentukan pasal 15 UU No. 8 Tahun 2011, DPR mendeclare tidak ada syarat yang pasti untuk menentukan usia kematangan negarawan.
Beberapa pengaturan kontroversial mengenai usia hakim konstitusi di dalam perubahan UU ini diantaranya usia minimal diangkat menjadi hakim MK yaitu 55 tahun, kemudian jabatan hakim konstitusi hingga usia 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatan 15 tahun, dan Ketua dan Wakil Ketua yang sedang menjabat tetap menjadi ketua atau wakil ketua sampai masa jabatannya berakhir dan hakim yang ada sekarang dianggap memenuhi syarat dan melanjutkan masa tugasnya hingga 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatan 15 tahun.
Beberapa kritik yang terlontar atas usia hakim MK ini diantaranya misalnya adanya kekhawatiran transaksi politik dengan memberikan trip berupa bonus masa jabatan kepada hakim konstitusi yang sedang menjabat dengan harapan MK akan menolak permohonan uji materi UU kontroversial misalnya sekarang ada UU KPK dan beberapa UU lainnya yang sedang dibahas sekarang yang ada potensi dilakukan uji materi. Kemudian isu kedua yakni kurangnya transparansi, tergesa-gesa, tidak melibatkan partisipasi publik, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi COVID-19 pada saat pembentukan UU ini kemarin.