Beberapa hambatan untuk mencapai target tersebut di antaranya nilai investasi yang masih minim. Banyak investor yang masih condong menanamkan modalnya di sektor energi fosil. Selain itu, pendirian usaha di bidang energi terbarukan banyak menelan biaya, khususnya mengenai pendirian infrastruktur. Oleh karena itu, untuk memulihkan perekonomian di masa pandemi, dibutuhkan rencana progresif jangka panjang yang berguna pascapandemi. Transformasi pemanfaatan energi tak terbarukan ke energi terbarukan menjadi salah satu rencana terbaik.
Subsidi energi dapat menjadi terobosan supaya Pemerintah. Terobosan tersebut antara lain untuk menurunkan biaya produksi energi, meningkatkan harga yang diterima oleh produsen energi, maupun dapat menurunkan harga yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai konsumen. Untuk minat investor, insentif berperan penting untuk menstimulus perkembangan sektor energi terbarukan. Stimulus tersebut berupa pemberian insentif kepada investor sehingga meringankan beban investor untuk mengembangkan sektor energi terbarukan.
Pada akhirnya, daya saing investasi di sektor energi terbarukan ini dapat meningkat. Namun, perlu dukungan Pemerintah untuk memberi insentif berupa fasilitas perpajakan, keringanan pajak daerah, serta insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk barang/bahan untuk keperluan investasi.
Tax allowance diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2016, Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015. Sementara itu, tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2018 dan Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula layanan Bebas Bea Masuk yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 176 Tahun 2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 188 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2015, serta Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017.
Secara keseluruhan, anggaran insentif dan subsidi energi masih didominasi energi tak terbarukan, dibandingkan dengan sektor energi terbarukan. Belum lagi proses perizinan yang rumit dan memakan waktu, permasalahan lahan dan tata ruang, hingga belum maksimalnya pelaksanaan kebijakan harga. Keadaan ini menjadi permasalahan tersendiri. Kondisi ini juga menunjukkan kontraproduktif komitmen Pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan energi terbarukan.
Sudah waktunya Pemerintah berfokus pada subsidi bagi penggunaan energi terbarukan serta insentif kepada investor yang memanfaatkan energi terbarukan serta mulai mengurangi subsidi energi tak terbarukan. Gejolak masyarakat pasti akan terjadi, sehingga pengurangan subsidi energi tak terbarukan perlu dilakukan bertahap sembari meningkatkan edukasi pengembangan sumber energi terbarukan.