Penurunan ekonomi terjadi sejalan dengan penurunan investasi di sektor energi di tingkat global. Berdasarkan laporan Energy Agency (IEA), terjadi penurunan terbesar investasi global sebesar USD 400 miliar atau 20% sejak pandemi COVID-19. Tekanan demi tekanan seperti pembatasan di berbagai negara, berakibat pada penurunan konsumsi bahan bakar minyak.
Pada akhirnya kebijakan tersebut mendorong anjloknya harga minyak mentah dunia akibat permintaan dan jumlah penawaran berbanding terbalik. Bahkan, kondisi ini membuat OPEC+ bersama negara-negara produsen minyak bersepakat untuk melakukan pemangkasan produksi mencapai 9.7 barel per hari (bph) termasuk Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, kesepakatan internasional berdampak pada lesunya sektor energi, khususnya energi fosil. Kini, transisi tren investasi global dari energi fosil menjadi energi terbarukan juga menjadi faktor pendukung melemahnya sektor energi fosil di Indonesia. Tren semacam ini semakin kompleks, dibuktikan dengan kesepakatan Paris Agreement 2015 oleh berbagai negara termasuk Indonesia. Kesepakatan ini memuat usaha perwujudan penggunaan energi terbarukan. Hal itu dilakukan untuk membatasi kenaikan pemanasan global supaya di bawah 2°C.
Indonesia yang juga meratifikasi perjanjian internasional tersebut telah bertekad untuk menetapkan Nationally Determined Contibution (NDC) 29% pada 2030. Untuk bisa mencapai angka 29%, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum 2030. Namun, apabila pekerjaan rumah itu tidak benar-benar dilaksanakan secara ambisius, negara-negara yang bersepakat seperti Indonesia akan semakin dekat dengan kondisi krisis iklim.
Dalam rangka mencapai NDC 29%, Indonesia telah berupaya dengan mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Pemanfaatan tersebut ditempuh dengan berbagai bentuk kebijakan salah satunya dengan membuat roadmap pemanfaatan energi terbarukan.
Roadmap ini masuk dalam kebijakan pembangunan Indonesia dan tercantum dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pemerintah meyakini telah menentukan arah kebijakan energi nasional untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan mengembangkan sumber energi alternatif. Bahkan, pemerintah juga menetapkan target bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 nanti.
Namun faktanya, pada 2020 Indonesia baru bisa memenuhi target sebanyak 19,5% dari target 23% pemanfaatan energi terbarukan di 2025. Terdapat kesenjangan yang cukup besar, ditambah dengan kondisi perekonomian masa pandemi, semakin menyulitkan Pemerintah mengisi kesenjangan tersebut untuk mencapai 23%.