Bentuk perbuatan negara yang menyebabkan atau membiarkan ateu tidak adanya upaya pencegahan, pengusutan, atau pengekstradisian ataupun penghukuman terhadap adanya peristiwa atau tindak pidana internasional tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum internasional yang tergolong international infraction.
Macam-macam tindak pidana intemasional yang dipertanggung jawabkan oleh negara, yaitu:
- Jalur lalu lintas produk-produk yang terlarang;
- Kejahatan terhadap kabel-kabel antarnegara dibawah laut;
- Pemalsuan uang suatu negara;
- Penyuapan terhadap pejabat-pejabat asing.
Negara juga dapat dipertanggung jawabkan secara internasional terhadap tindak pidana internasional disebabkan karena kelalaiannya (omission). Perbuatan dan segala hal yang berhubungan dengan perbudakan, penyiksaan, uji coba terhadap manusia yang tidak sesuai dengan hukum, pembajakan dilaut lepas/kapal, kejahatan atau tindakan yang membahayakan diatas pesawat, ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional, tindakan penyenderaan terhadap orang-orang sipil, penyalahgunaan narkotika, penghancuran dan pencurian terhadap harta/benda-benda yang dilindungi dan warisan budaya, perlindungan terhadap lingkungan, penggunaan surat secara tidak sah atau melawan hukum. Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nuremberg.
Contoh pengadilan ini yaitu pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB, Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok, dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
Perbuatan melawan hukum internasional yang dilakukan negara yang tergolong pada pelanggaran dan delik internasional adalah perbuatan negara yang hanya melanggar kewajiban untuk mencegah, mengusut, menghukum, dan/atau tidak mengekstradisikan sebagaimana yang dirumuskan Bassiouni.
Memahami hukum pidana internasional ialah mempelajari suatu disiplin ilmu yang objeknya adalah oleh hukum internasional yang mana melalui konvensi, perjanjian, serta kebiasaan yang timbul atas suatu kejahatan berdampak global.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa macam-macam subjek hukum pidana internasional ialah individu, negara, badan hukum swasta, serta organisasi internasional. Subjek hukum menjadi pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dapat diperjelas kembali bahwa, negara tidak dipertanggung jawabkan secara pidana, karena hanya perseorangan dan badan hukum swasta saja yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana. Negara dianggap bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa pidana internasional apabila negara membantu menyelesaikan kasus suatu individu untuk atas tindak pidana tertentu. Menjadi suatu urgensi, supaya kehidupan di seluruh dunia dapat nyaman, aman, dan tentram, perlu untuk saling mengupayakan tindakan pencegahan atau secara preventif, supaya tidak ada kejahatan yang timbul. Kalau pun terjadi suatu kasus hukum pidana secara internasional, perlu ditindak dan diusut secara adil dan bijaksana.