Pada saat yang sama, pelatihan juga harus diperkuat untuk mengedukasi konsumen tentang hak mereka dan kemungkinan metode kompensasi. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mengarahkan konsumen kepada LSM dan organisasi konsumen yang dapat membantu penegakan hukum, baik secara individu maupun kolektif. Kekosongan dalam kerangka regulasi juga dapat diisi dengan regulasi independen industri tekfin. Misalnya, dilakukan oleh asosiasi swasta yang beroperasi secara etis dan secara kolektif memantau industrinya sehingga “individu-individu ugal-ugalan” industri pinjol dapat diidentifikasi dan segera dieliminasi.
Last but not least, karena masalah yang berkaitan dengan pinjaman tidak hanya terjadi di Indonesia, perhatian khusus juga dapat diberikan pada peraturan negara lain di seluruh dunia. Mengatasi kekhawatiran konsumen tentang pinjol telah menjadi prioritas di yurisdiksi lain, seperti Uni Eropa, di mana aturan untuk pinjaman konsumen yang lebih luas juga sedang ditinjau. Oleh karena itu, sangat bermanfaat bagi regulator dan regulator Indonesia untuk memperhatikan perkembangan regional dan internasional untuk mengatasi masalah ini.