Sayangnya, sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut hanya sebatas sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin. Sanksi ini mungkin tidak berdampak pada penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis mereka sejak awal. Hal ini karena mengingat terbatasnya ruang lingkup tindakan administratif dalam Peraturan OJK tersebut.
Masalah yang dihadapi konsumen, terutama pemberi pinjol ilegal adalah salah satu tindakan segera yang paling penting bagi pemerintah. Hal ini tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di negara-negara ASEAN lainnya. Di Indonesia, kerangka dan penegakan hukum saat ini terbukti tidak efektif dalam menuntut pinjol ilegal dan melindungi peminjam dari praktik curang dan berbahaya.
Ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat investigasi dan penuntutan pemberi pinjol ilegal oleh lembaga pemerintah dan polisi terkait, dan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera. Karena, pemberi pinjol ilegal dapat menyembunyikan dan menutupi jejak mereka secara online, yang mungkin perlu menerapkan metode forensik teknologi informasi baru untuk melacak dan mencatat pinjol ilegal.