Kerugian ini harus dipertanggungjawabkan secara internasional oleh launching state. Kerugian tersebut meliputi kerugian yang terjadi pada lapisan bumi, seperti alam, harta benda, individu, badan hukum, serta vital objek lainnya, juga seperti terhadap pesawat ruang angkasa dan pesawat udara milik negara dalam aktivitas penerbangan.
Peraturan terkait pertanggungjawaban telah diatur dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972. Sangat jelas bagi para state launch satelit yang berdampak pada kehidupan manusia, alam, serta irisan lainya yang menimbulkan kerugian. Kewajiban atas kerugian yang ditimbulkan harus dipertanggungjawabkan secara internasional. Pertanggungjawaban tersebut terbagi dua prinsip yaitu absolute liability dan liability based on fault.
Terhadap pasal 1 ayat (a) Convention liability 1972, dapatdisimpulkan bahaa para pihak yang berhak atas kompensasi ganti rugi adalah mereka yang secara fakta dirugikan akan adanya space object. Pihak-pihak tersebut antara lain: (1) orang secara pribadi; (2) negara; (3) badan hukum; (4) organisasi internasional antar pemerintah. Para pihak inilah yang berhak atas kerugian tersebut.