Pertanggungjawaban absolute liability adalah ketika kerugian tersebut berdampak pada permukaan bumi. Sebaliknya, pertanggungjawaban dengan liability based on fault adalah ketika kerugian tersebut timbul akibat objek benda angkasa tersebut menimpa benda angkasa yang lainya sehingga terjadi efek yang merugikan.
Terhadap keterlibatan beberapa negara dalam pertanggungjawaban atas kerugian oleh negara ketiga, diperlukan kompensasi. Besarnya kompensasi tersebut harus diberikan dari masing-masing negara peluncur.
Untuk itu, perlu diketahui kategori negara peluncur dengan melihat Moon Agreement 1975. Agreement tersebut menjelaskan istilah “..launching state..” pada Pasal 3 Liability Convention 1972. Launching state terdiri dari: (1) negara yang wilayahnya digunakan untuk meluncurkan satelit; (2) negara yang melakukan peluncuran satelit; dan (3) negara yang memiliki satelit.
Pihak-pihak yang berhak mendapatkan kompensasi kerugian, adlah disebutkan sebagaimana Pasal 1 ayat (a). Dikatakan, “The term ‘damage’ mean loss of life. Proposal injury or other impairment of health; or loss of damage to property of state or of persons, natural or judicial or property of international intergovernmental organizations.