Hingga saat ini, belum ada aturan tingkat nasional yang secara khusus mengatur pembatasan penggunaan dan pengurangan sampah plastik. Sejauh ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terbatas mengatur pengurangan sampah. Di tingkat pemerintahan daerah, hanya beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi pembatasan sampah plastik.
Provinsi Bali misalnya, melalui Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur entang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kota Bogor juga sudah memiliki peraturan pengurangan kantong plastik melalui Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018. Keadaan ini menegaskan bahwa usaha mengurangi penggunaan sampah plastik masih belum menjadi sikap bersama seluruh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perlunya Pembatasan Plastik
Pembatasan penggunaan plastik di Indonesia perlu dilakukan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menentukan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Semakin banyaknya penggunaan plastik perlu dianggap sebagai tantangan terhadap penikmatan hak lingkungan yang sehat. Usaha untuk mewujudkannya diperlukan kesadaran warga negara dan tindakan aktif pemerintah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Kelestarian lingkungan Indonesia bisa tercapai salah satunya berkat kesadaran bersama untuk mengurangi penggunaan plastik. Tentu, kesadaran ini akan mengurangi jumlah sampah plastik. Tidak hanya akan berkontribusi pada membaiknya kualitas tanah akibat pencemaran, kelestarian laut juga terjaga. Apabila lingkungan laut terjaga, hewan di laut seperti ikan juga akan terjaga dan terjamin kehidupan nya. Bagi nelayan, lingkungan laut yang baik membawa manfaat dengan meningkatnya jumlah tangkapan ikan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan pemerintah perlu mengelola dan melindungi lingkungan hidup. Usaha ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, menjamin kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan plastik merupakan bentuk perlindungan lingkungan hidup yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan.
Tindak Lanjut
Pembatasan penggunaan plastik secara total tentu bukan solusi akhir dari semua polemik menumpuknya sampah plastik. Pembatasan penggunaan plastik idealnya perlu diimbangi dengan pengelolaan sampah, sehingga nantinya dapat terdorong terbentuknya model sirkular dalam produksi plastik, dari sampah plastik kembali menjadi plastik lagi. Dalam model sirkular produksi plastik, pada fase pemakaian, plastik dapat dipakai berulang kali sebelum sepenuhnya menjadi sampah. Saat menjadi sampah pun plastik memiliki tiga alternatif konversi, yakni bisa menjadi sumber energi, bisa menjadi campuran bahan baku kimiawi ataupun bahan baku untuk pengolahan mekanis