Dengan perkembangan tersebut, peningkatan akses keadilan pada masyarakat dapat terlaksana serta mempercepat proses penyelesaian perkara baik dalam segi administratif maupun biaya perkara. Pengelolaan data yang masuk dengan sistem elektronik juga sangat membantu meningkatkan efisiensi dalam berbagai sector peradilan. Atas hal tersebut, disrupsi teknologi dalam peradilan membuat pacuan efektifitas penyelesaian dan manajemen perkara lebih tertata secara rapih dan efisien. Serta, seluruh perkara yang masuk dapat diakses oleh masyarakat dengan menerapkan prinsip keterbukaan.
Selain efisiensi manajemen perkara yang ada, pencegahan terhadap perbuatan merendahkan martabat dan keluhuran hakim (PMKH) dapat diantisipasi secara efektif. Perbuatan membahayakan hakim yang dpat terjadi didalam ruang peradilan terantisipasi dengan adanya sistem E-Court ini sehingga pemantauan yang diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dapat terjangkau secara efektif. Tercatat, Komisi Yudisial telah menerima surat permohonan pemantauan persidangan sebanyak 573 kasus. Pemantauan tersebut dapat dicangkup secara efisien melalui sistem E-Court ini sehingga implementasi peradilan dapat dijalankan secara kondusif dan efisien (Ginting, 2021).
Disrupsi teknologi merevitalisasi sistem peradilan sesuai dengan perkembangan zaman. Pengelolaan perkara menjadi lebih efisien, tertangani dengan baik, dan lebih sistematis. Dalam proses ini, gangguan teknologi juga berperan penting dalam pencegahan pelanggaran baik di dalam maupun di luar sidang, sehingga perkembangan sistem persidangan sangat dipengaruhi oleh kehadiran teknologi.
Selain itu, teknologi juga memungkinkan penerapan sistem informasi yang terintegrasi dalam pengelolaan barang. Dokumen, bukti, dan informasi terkait dapat diakses dengan mudah dan terjamin keamanannya. Sistem peringatan dini dan pemantauan juga dapat diimplementasikan untuk mendeteksi potensi pelanggaran dan mengambil tindakan preventif.
Perkembangan sistem pelaporan yang mengadopsi disrupsi teknologi ini berdampak positif bagi pihak terkait, termasuk pihak yang terlibat dalam perkara, pengacara, serta para petugas peradilan. Efisiensi dan transparansi yang meningkat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih modern dan terdepan.