Nilai transparansi (transparency value) ini menjadi patokan dalam menilai apakah pengadilan lembaga sudah benar-benar membuka dirinya untuk dinilai oleh masyarakat dalam segala hal termasuk di dalamnya terkait proses dan mekanisme peradilan serta lebih jauh lagi terkait fakta-fakta dalam peradilan yang nantinya akan menjadi putusan yang merupakan mahkota yang patut (Adhani, 2019).
Terdapat beberapa perkembangan seperti Direktori Putusan, yang berguna bagi masyarakat agar dapat mengakses seluruh putusan Mahkamah Agung dan putusan pengadilan dari seluruh tingkat dan lingkungan. Hal ini sangat menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi yang ada dalam sistem peradilan sehingga masyarakat tidak perlu untuk mendatangi pengadilan terkait untuk mengetahui putusan yang ingin diteliti atau dibaca, melainkan bisa mengaksesnya kedalam direktori putusan yang telah ada.
Selain pemberian Direktori Putusan, terdapat juga pengembangan dalam sistem peradilan yang diterapkan secara berani dengan sebutan E-Court. Pemanfaatan E-Court ini memberikan dampak positif terhadap sistem peradilan dengan menerapkan sistem peradilan secara berani tanpa perlu menghadirkan para pihak secara tatap muka di ruang sidang. Perubahan juga menunjukkan bahwa penggunaan E-Court telah mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut data dari Mahkamah Agung, sejak diperkenalkannya sistem E-Court pada tahun 2019, jumlah perkara yang diproses melalui sistem ini terus bertambah.
Hingga tahun 2022, tercatat lebih dari 50.000 perkara yang diselesaikan melalui E-Court di seluruh Indonesia. Keuntungan utama dari penerapan E-Court adalah efisiensi waktu dan biaya. Melalui sistem ini, para pihak yang terlibat dalam perkara tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke ruang sidang, menghemat waktu dan biaya transportasi. Selain itu, E-Court juga memungkinkan para pihak untuk mengakses sengketa secara langsung melalui koneksi internet, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih cepat dan efektif (Malliwang, 2023).
Untuk menjalankan proses peradilan secara elektronik, Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik sebagai acuan (Online, 2019). Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian masalah, termasuk prosedur pengajuan perkara, pengajuan dokumen, pengajuan argumen, hingga penyelesaian masalah. Dengan adanya pengembangan sistem sengketa melalui E-Court, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka dan merata bagi seluruh masyarakat. Perkembangan ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas sistem peradilan di Indonesia.