Pandemi Covid-19 telah mengubah tata kehidupan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Sistem digitalisasi menjadi salah satu pilar utama dalam menangani perubahan ini, di mana aktivitas-aktivitas sehari-hari beralih secara keseluruhan ke platform online atau daring (dalam jaringan). Dampaknya pun sangat signifikan, tidak hanya dalam aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga dalam politik. Selama pandemi, adopsi teknologi digital merasakan manfaat yang luar biasa.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, penggunaan internet dan aplikasi digital meningkat drastis di Indonesia. Pada tahun 2020, pengguna internet mencapai lebih dari 196 juta orang atau sekitar 73% dari total populasi. Sementara itu, penggunaan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp, Zoom, dan Google Meet meningkat hingga 200%. Perubahan ini menginspirasi masyarakat Indonesia untuk mereformasi cara mereka beradaptasi dengan sistem online.
Di sisi politik, sistem digitalisasi juga memainkan peran penting dalam pandemi ini, masyarakat Indonesia telah menunjukkan kemampuan adaptasi mereka terhadap transformasi digital. Dengan terus mengikuti perkembangan teknologi, Indonesia dapat terus maju menuju era digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah mulai menyesuaikan sistem tata kelola dengan melakukan perubahan dalam beberapa unsur, salah satunya dalam unsur Yudikatif Pemerintahan.
Pembaruan yang terletak dibanyak sisi terutama di dalam Mahkamah Agung dilakukan secara bertahap dan terfokus kepada performance, knowledge dan system. Ketiga unsur utama tersebut dilengkapi dengan beberapa bidang seperti Pembaharuan Manajemen Perkara, Pembaruan Fungsi Teknis, Penelitian dan Pengembangan dan lain sebagainya. Unsur pembaharuan yang ingin dikutip adalah terkait Pembaharuan Manajemen Perkara (Purnawati, 2021).
Intensitas perkembangan manajemen perkara pada masa Covid-19 membuat sistem Manajemen Perkara perlu sebuah pembaharuan. Agenda pembaharuan tersebut diklasifikasikan menjadi 3 bagian utama, yaitu modernisasi, enataan ulang organisasi dan proses. Dalam proses modernisasi tersebut terdapat beberapa poin yang ditekankan seperti keterbukaan, modernisasi dan integrasi. Merupakan salah satu prasayarat terwujudnya pengadilan yang unggul (court excellence) adalah adanya transparansi dari pengadilan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan (justice seeker).