Kedua, adanya perdamaian seringkali karena terdapat ketimpangan kekuasaan dan bisa juga karena itimidasi dari pelaku. Ketiga, adanya pemaknaan yang salah terhadap restorative justice. Seharusnya, restorative justice tidak dimaknai secara sempit hanya sebagai penghentian perkara.
Hal tersebut bukanlah ruh dari tujuan restorative justice, tetapi upaya paksa me-restorative justice suatu perkara pidana agar terhindar dari jerat hukum pidana. Restorative justice lahir dan ada untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.