Akan tetapi, sering terdapat pemaknaan yang salah dalam menerapkan restorative justice. Contoh kasus yaitu terjadi di tahun 2019, kasus perempuan yang diperkosa oleh 4 laki-laki. Pada 2020, kasus tersebut diberhentikan karena perempuan tersebut atau korban dikawinkan oleh salah satu pelaku. Alasan pemberhentian proses hukum karena sudah ada perkawinan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (damai).
Namun ada beberapa hal yang akan berefek negatif dalam upaya merestorasi tersebut. Pertama, upaya perkawinan antara korban dengan salah satu pelaku bukanlah solusi yang tepat. Karena, perempuan atau korban akan rentan untuk mendapat reviktimisasi.