Pasal 69 mengatur tentang tindakan terhadap anak, sementara pasal 71 UU SPPA mengatur Pidana Pokok dan Pidana Tambahan bagi anak. Pasal 81 mengatur tentang pidana penjara bagi anak dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir itupun maksimal hukuman adalah setengah dari orang dewasa.
Aturan-aturan hukum yang baru ini amat jarang kita jumpai pada orang dewasa pada umumnya. Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan perbedaan yang mencolok dalam proses peradilan bagi Dewasa dan Anak, yang mana tidak lagi disatukan melainkan melewati proses dan khusus diterapkan bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Munculnya sistem baru dalam pemidaanaan terhadap pelaku yang dikategorikan sebagai anak merupakan sebuah lompatan besar dalam Sistem Hukum Indonesia. Pendekatan yang humanis lebih dikedepankan dengan tetap menjaga nilai – nilai kepastian hukum. Adanya Undang – undang ini memberikan alternatif lain bagi penegak hukum dalam penyelesaian perkara anak dan tidak melulu menjatuhkan hukuman penjara, khususnya kepada anak.
Hal ini dapat membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan tujuan pemasyarakatan yakni pembinaan dan perbaikan bagi pelaku kejahatan agar dapat kembali ke tengah – tengah masyarakat sebagai pribadi yang telah berubah dan menjadi lebih baik.