Mata ganti mata, gigi ganti gigi. Ini adalah jargon yang ditujukan dengan maksud cukup jelas. Untuk menyatakan bahwa Individu yang melakukan kejahatan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Di Indonesia pemahaman sosial masyarakat pun sama, bahwa yang salah harus dihukum dan dibuat jera sebab telah berbuat jahat serta melanggar norma-norma yang ada di masyarakat.
Konsep hukum yang demikian mengutamakan penjeraan dan pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Seiring perkembangan zaman konsep penjeraan dan pembalasan mulai ditinggalkan dan digantikan dengan prinsip pembinaan. Sebuah prinsip yang mengedepankan upaya restorasi alias upaya untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan dan tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum dengan tujuan bisa kembali dan diterima oleh masyarakat.
Konsep ini dikenal dengan keadilan restoratif. Prinsipnya adalah to restore yakni memulihkan dan berfokus pada pemulihan atau perbaikan seperti keadaan semula sebelum kejahatan terjadi.
Keadilan restoratif mengedepankan keadilan dalam perspektif pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemulihan keadaan masing- masing. Intinya adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang merestorasi keadaan individu pelaku kejahatan.
Restoratif Justice dalam Pemidanaan Anak