Senada dengan KY Perancis, Komisi Yudisial di Peru juga memiliki kewenangan yang kuat untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang independen. Komitmen ini terlihat dari pengaturan KY Peru dalam satu bab khusus pada Konstitusi Peru, yaitu Bab IX tentang Del Consejo Nacional De La Magistratura. Lembaga ini bersifat mandiri selayaknya Komisi Yudisial di Indonesia dan disertai dengan wewenang dalam hal penjatuhan hukum terhadap hakim dan jaksa dengan tetap mendengarkan maksud pribadi dari para pihak.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Hadirnya KY yang diatur melalui konstitusi seharusnya dapat memberikan jaminan atas independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum yang berkeadilan. Hasil penelitian oleh IFES menyatakan bahwa pembentukan KY dalam konstitusi menekankan pentingnya KY yang diharapkan dapat menciptakan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Dengan demikian, pengaturan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 menegaskan bahwa Lembaga ini memiliki kedudukan yang kuat secara kelembagaan, yang sederajat struktural dengan lembaga lainnya. Namun, pengaturan tersebut tidaklah cukup apabila dalam UU turunannya KY tidak diberikan kewenangan yang kuat dalam upaya menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen. KY sebagai lembaga yang mandiri seharusnya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya tanpa bergantung dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung.
Apabila pelaksanaan tugasnya bergantung kepada MA, kehadiran Komisi Yudisial yang disertai dengan tujuan mulia guna menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen tampak hanya sebatas angan saja. Realitasnya, ketergantungan tersebut berujung pada perbedaan penafsiran belaka dan renggangnya hubungan antar kedua lembaga tersebut. Memang penting adanya kerja sama antara beberapa lembaga negara, tetapi kerja sama KY sebagai lembaga penegak kekuasaan kehakiman yang independen seharusnya tidak dimaknai sekadar lembaga pemberi rekomendasi. KY seharusnya memiliki wewenang yang kuat sebagaimana pengawas internal, untuk menciptakan check and balances dalam kelembagaan suatu negara.