Melaporkan tindakan kejahatan yang dialami melalui media maya kepada pihak kepolisian membantu memastikan tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik. Kehadiran aturan hukum yang berlaku terkait kejahatan phising memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjerat para pelaku.
Penting untuk diingat bahwa seluruh informasi hukum yang terdapat dalam artikel ini hanya disediakan untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Jika Anda menghadapi kasus yang spesifik, sebaiknya konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai.
Cara Mencegah Phising
Berikut adalah hasil survei mengenai cara pencegahan atau antisipasi terhadap serangan phisingmelalui websitedari beberapa literatur:
- Deteksi dengan Tools Detect. Saat ini, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, bahkan beberapa orang menganggap hidupnya tidak bisa berjalan tanpa internet. Internet memungkinkan kita untuk mencari informasi, berbagi informasi, dan beraktivitas lainnya. Namun, sering kali kita menemui situs-situs yang muncul tanpa permintaan dan mengandung informasi menarik dengan iming-iming hadiah. Kita cenderung mengisikan data penting tanpa menyadari bahwa situs tersebut hanyalah situs phishing. Untuk menghindari hal tersebut, kita dapat menggunakan alat deteksi (tools detect) yang dapat membedakan situs asli dari situs palsu (phishing).
- Menggunakan add-ons web browser anti tabnabbing. Setiap tahun, para phisher mengembangkan serangan-serangan baru. Salah satu serangan baru yang dikenal sebagai tabnabbing. Serangan phishing ini menargetkan pengguna web, di mana serangan tersebut muncul ketika pengguna membuka banyak tab, lalu situs phishing akan muncul di antara tab-tab lainnya. Ketika pengguna lengah, situs phishing tersebut akan terbuka dan serangan dimulai. Situs palsu tersebut disembunyikan di antara tab-tab yang dibuka oleh pengguna, sehingga tab asli yang sebelumnya terbuka menghilang. Serangan ini dianggap pintar karena tidak lagi menggunakan link yang di-klik terlebih dahulu untuk menjebak pengguna ke situs phisher.
- Mekanisme pre-filter. Pencegahan phishing juga dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pre-filter yang merupakan bagian dari sistem anti-phishing. Mekanisme pre-filter terdiri dari tiga bagian, yaitu Site Identifier, Login Form Finder, dan Webpage Feature Generator. Ketiganya bekerja secara berurutan untuk mencegah serangan phishing. Site Identifier digunakan untuk mengurangi jumlah perhitungan situs yang tidak perlu dan hanya mendeteksi halaman yang sah.
- Self-efficacy. Untuk mencegah serangan phishing, tidak hanya dibutuhkan aplikasi atau perangkat lunak anti-phishing, tetapi juga membutuhkan self-efficacy. Self-efficacy adalah keyakinan individu dalam mengambil tindakan pengamanan. Dengan memiliki sikap ini, individu menunjukkan kepercayaan dalam menghadapi masalah dan menyelesaikan tugas sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
Saat ini ditengah kemajuan teknologi, kejahatan phising telah menjadi salah satu ancaman serius di dunia maya. Phishing adalah metode penipuan yang dilakukan secara online dengan maksud untuk mencuri informasi pribadi, seperti username, password, atau data keuangan, dari korban yang tidak curiga. Para pelaku phising menggunakan berbagai modus operandi dan trik yang semakin canggih, mengakibatkan tingkat kerugian yang cukup besar bagi korban.
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan Cybercrime, Indonesia memiliki beberapa perangkat hukum yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). L UU ITE merupakan payung hukum yang penting bagi penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE mencakup berbagai aspek hukum, seperti informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, serta penyelenggaraan sistem elektronik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk kasus-kasus cybercrime, seperti Pasal 362 yang berkaitan dengan carding, Pasal 378 yang dapat digunakan untuk menjerat kasus penipuan, Pasal 335 yang berkaitan dengan pengancaman dan pemerasan melalui email, Pasal 311 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media internet, Pasal 303 yang dapat digunakan untuk menangani kasus permainan judi online, Pasal 282 yang berkaitan dengan penyebaran pornografi, Pasal 282 dan Pasal 311 yang dapat dikenakan pada kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang dan Pasal 406 yang dapat digunakan untuk kasus deface atau hacking yang merusak sistem milik orang lain.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini melindungi hak cipta dalam lingkup dunia maya dan memperkuat perlindungan hak cipta terhadap karya-karya digital.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU Telekomunikasi mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk aspek penggunaan internet dan jaringan telekomunikasi lainnya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini berlaku untuk mengatur mengenai penyiaran, termasuk penyiaran melalui media internet.
Perangkat hukum ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penanganan dan pencegahan cybercrime di Indonesia. Penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam memitigasi ancaman dan risiko kejahatan di dunia maya yang semakin kompleks dan terus berkembang.
Cybercrime merupakan jenis kejahatan yang muncul akibat dampak negatif pemanfaatan teknologi internet. Kejahatan ini tidak hanya terbatas pada penyerangan terhadap komputer, tetapi juga melibatkan serangan terhadap sistem jaringan komputer dan pengguna. Pelaku cybercrime memiliki kemampuan tinggi dalam mengoperasikan komputer dan jaringan. Motif pelaku cybercrime bervariasi, termasuk motif keuangan, dendam, politik, iseng, dan lain sebagainya. Mereka melakukan kejahatan ini karena keahlian yang dimiliki serta dorongan dari motif-motif tertentu.