Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden baru-baru ini telah mengundang banyak perdebatan serta kontroversi yang pelik. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menimbulkan banyak spekulasi publik tentang konflik kepentingan dan dinasti politik di Indonesia. Publik melihat bahwa putusan MK ini tidak hanya berkaitan dengan potensi konflik kepentingan dan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo. Namun, publik juga melihatnya sebagai tanda dari kondisi hukum yang buruk di Indonesia.
Putusan MK tersebut mengubah syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden dapat berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. Putusan MK ini membuka pintu bagi calon seperti Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, yang belum mencapai usia 40 tahun. Kontroversi kemudian muncul karena Ketua MK, Anwar Usman, juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada pengaruh atau kepentingan keluarga dalam putusan ini.