d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
SE Nomor 821/5292/SJ telah melanggar salah satu asas preferensi hukum yakni asas lex superior derogate legi inferior. Asas ini berarti bahwa aturan yang lebih tinggi harus digunakan dan mengesampingkan aturan yang derajatnya lebih rendah.
Selain itu, terdapat potensi abuse of power oleh Pemerintah Pusat. Karena, pemilihan penjabat/pelaksana tugas/penjabat sementara merupakan domain pemerintah pusat sehingga dengan penambahan kewenangan dalam SE, kebijakan penjabat/pelaksana tugas/penjabat sementara tidak lagi diperuntukkan untuk kepentingan daerah. Sebaliknya, kebijakan cenderung bersinggungan secara politis, terlebih lagi dapat disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Penambahan kewenangan pada penjabat/pelaksana tugas/penjabat sementara tidak sejalan dengan prinsip untuk mempertahankan status quo yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebelumnya. Misalnya, larangan mutasi pegawai, dan pembatalan perjanjian serta pembatalan kebijakan Kepala Daerah sebelumnya.
Bagaimana PJ Kepala Daerah Terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Baik?
Kaloh mengemukakan bahwa efektivitas pemerintahan negara tergantung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keberhasilan kepemimpinan di daerah menentukan kesuksesan kepemimpinan nasional. Ketidakmampuan kepala daerah dalam menyukseskan pembangunan daerah berimplikasi pada rendahnya atau berkurangnya kinerja dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan.
Oleh karena itu, Afan Gaffar menyimpulkan sejumlah prasyarat untuk mengamati sebuah political order merupakan suatu sistem yang demokratis atau tidak.
Adapun prasyarat democratic political order menurut Afan Gaffar antara lain:
- Akuntabilitas pemerintah;
- Rotasi kekuasaan secara teratur dan damai;
- Rekruitmen politik yang transparan;
- Adanya pemilihan umum; dan
- Warga negara dapat menikmati hak-hak dasar.
Untuk mewujudkan tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik, pengangkatan PJ Kepala Daerah dapat menerapkan hal-hal berikut ini:
Pertama, pemerintah dapat membentuk panitia seleksi (Pansel) yang akan melakukan uji kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap pengangkatan PJ Kepala Daerah. Setidaknya ada beberapa prinsip yang menjadi tolak ukur dalam fit and proper test. Salah satunya yang paling penting ialah prinsip mengenal daerah, meliputi bagaimana PJ Kepala Daerah yang akan diangkat memahami kondisi sosial politik, kultural, ekonomi, keamanan, dan keamanan di daerah terkait. Anggota Pansel nantinya juga harus membuka ruang partisipasi publik baik melalui DPRD sebagai dewan perwakilan maupun masyarakat secara langsung.
Kedua, perlu pengawasan terhadap PJ Kepala Daerah yang telah dilantik. Mengingat, jabatan ini akan dilaksanakanakan dalam jangka waktu cukup panjang, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah.