Pengangkatan PJ Kepala Daerah dari TNI/Polri “Aktif”
Sebagaimana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 menyebutkan bahwa anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil dengan syarat jabatan setara dengan tugasnya. Ketentuan itu juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No.11/2017 yang menyatakan anggota TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.
Penunjukan PJ Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri mengesampingkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan UU ASN yang memberikan perintah pengisian jabatan struktural ASN oleh anggota TNI/Polri hanya berlaku di sepuluh kementerian/lembaga, tidak termasuk Pemerintah Daerah.
Secara otomatis, penunjukan PJ Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri menciderai amanat reformasi. Meskipun demikian, penunjukan salah seorang perwira tinggi militer tetap dilaksanakan di masa pengangkatan penjabat periode Mei 2022. Kemendagri menunjuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin untuk mengisi penjabat Bupati Seram Barat.
Potensi Abuse of Power
Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. SE tersebut memberikan persetujuan kepada PLT/Penjabat/Penjabat Sementara untuk:
- pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangudangan.
Materi muatan SE ini menimbulkan berbagai persoalan. SE ini melanggar PP 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 49/2008).
Tepatnya, Pasal 132A PP 49/2008 berbunyi Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang:
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan