Legalitas Penjualan Dupe Perfume
Mengutip dari hasil wawancara antara The Finery Report dan Dosen Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angga Priancha, seseorang yang menjual sebuah parfum dengan memiliki aroma yang sama dengan parfum lain yang sudah ada tetapi menggunakan merek dagangnya sendiri dan tidak pernah menyebutkan merek dagang lain dalam promosinya tidak melanggar hukum.
Berbeda ceritanya apabila dalam mempromosikan produknya, seseorang tersebut dengan sengaja menyebutkan, “Parfum kita mirip loh sama CHANEL N°5. Beli ya, Kak,” orang tersebut sudah melanggar hak merek dari Chanel. Hal ini dikarenakan orang yang memiliki hak atas suatu merek lah yang dapat menggunakan merek tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, ia diberikan kewenangan untuk melarang orang lain menggunakan mereknya.