Hal ini dikarenakan produk dupe perfume yang meniru/mengikuti produk asli tergolong ke dalam tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan Pidana pada Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal ini menjelaskan, “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. “
Untuk memperoleh perlindungan, merek tersebut harus terdaftar dalam DJKI dan/atau World Intellectual Property Organization, sehingga pemilik merek memiliki hak terhadap mereknya, yakni hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut dan/atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Permohonan atas pendaftaran suatu merek dapat ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, penilian terhadap persamaan antara produk yang satu dengan produk yang lain adalah dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek, investasi di beberapa negara, dan bukti pendaftaran merek tersebut.
Persamaan pada pokoknya dalam hal ini merupakan kemiripan yang terjadi dikarenakan terdapat unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga memunculkan kesan adanya persamaan, baik itu bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.