Saat ini parfum sebuah produk yang digemari oleh masyarakat luas. Dalam industri parfum dikenal istilah dupe perfume. Melansir dari artikel yang dirilis oleh bisnis.com, dupe perfume merupakan jenis parfum yang memiliki aroma menyerupai wangi asli dari jenis niche perfume ataupun designer perfume yang sudah terkenal. Dupe perfume merupakan pilihan alternatif bagi para konsumen agar dapat menikmati aroma parfum mahal dengan harga yang lebih terjangkau. Bahkan, terdapat merek parfum dalam kategori dupe parfum yang meniru packaging atau botol kemasan dari merek-merek parfum terkemuka. Dalam sisi pemasarannya pun, dupe perfume bahkan menggunakan nama-nama dari merek parfum terkemuka agar dapat memberikan gambaran terhadap aroma parfum yang ditiru. tentunya hal tersebut dilakukan agar suatu perusahaan pada bidang dupe perfume tersebut meraup keuntungan dan dapat menimbulkan peralihan dalam pembelian parfum akibat harganya yang relatif terjangkau.
Dupe Parfum di Mata UU Merek dan Indikasi Geografis
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Penjual dupe perfume yang mempunyai kemasan dan label yang dibuat semirip mungkin dengan produk yang sudah terkenal dapat diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.