KPK memiliki tugas untuk mencegah terjadinya tipikor; berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsI; monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor; dan menetapkan hakim dan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK harus melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan instansi lain yang bertugas melakukan pelayanan publik.
Dalam tahap penyelidikan, penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lain, bahkan dari internal KPK. Akan tetapi, penyelidik tersebut harus dinyatakan lulus pendidikan di bidang penyelidikan yang diselenggarakan oleh KPK yang bekerja sama dengan kepolisian maupun kejaksaan.