Sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi sering dianggap sebagai extraordinary crime sehingga butuh suatu aturan hukum yang luar biasa pula untuk memberantasnya.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan rangkaian aktivitas guna memberantas dan mencegah terjadinya praktik korupsi baik melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan.