Jika dilihat tindak kejahatan yang jatuhnya adalah hukuman mati merupakan tipe-tipe kejahatan yang sistematis artinya kejahatan itu dilakukan bukan oleh satu orang tetapi kejahatan yang terorganisir. Mengenai kejahatan sistematik, penerapan hukuman mati berkenaan dengan kasus narkoba beberapa tahun lalu. Para pelaku penyeludup obat terlarang itu dijatuhi hukuman mati. Dari hal ini timbul pertanyaan bukan kah hal ini, melanggar hak hidup seseorang dan apakah dengan hukuman mati merupakan cara efektif untuk menaggulangi perkara tersebut?
Hukuman mati dapat dikatakan melanggar hak hidup bukan tanpa alasan. Seperti penjelasan sebelumnya, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Hal ini juga dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945. Walaupun diperbolehkan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hukuman mati telah melanggar hak hidup seseorang.
Lalu mengenai apakah hukuman mati merupakan cara yang efektif untuk mengtasi kejahatan yang tergolong berat? Terdapat dua opsi. Pertama, untuk kejahatan berat, hukuman mati dapat menjadi cara efektif untuk memberi efek jera. Tetapi di sisi lain, penerapan hukuman mati dapat melanggar hak hidup dari seseorang dan jika dilihat dari realita yang ada sehingga hukuman mati belum menjadi cara yang efektif untuk menangani kasus kejahatan berat.
Kita ambil contoh saja kasus narkoba dimana hukuman mati sudah diterapkan kepada para pengedarnya. Namun, sampai saat ini praktiknya masih marak. Secara lebih detail, kejahatan yang tergolong berat ini merupakan kejahatan yang sistematis. Jika pengedar narkoba dieksekusi hukuman mati, penegak hukum menjadi kesulitan untuk mengungkap kejahatan. Hal ini karena hilangnya saksi kunci untuk memecahkan masalah ini.
Memang kita sadari bahwa membuat produk hukum yang benar-benar sempurna tidak mudah. Pasti terdapat pertentangan. Begitupun dengan penerapannya. Di sisi lain, terdapat pendapat bahwa penerapan hukuman mati merupakan langkah tepat untuk mengatasi kejahatan yang tergolong luar biasa. Tetapi, di opsi lain, penerapan hukuman mati melanggar HAM. Bahkan tidak sedikit orang beranggapan bahwa penerapan hukuman mati merupakan cara praktis negara untuk mengatasi suau kasus.