UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mendefinisikan HAM sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.” HAM menjadi hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia diciptakan sampai dia meninggal dunia yang dimana hak ini harus di hormati oleh setiap manusia.
HAM yang paling mendasar adalah hak untuk hidup. Hak ini dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang yang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 yang juga menjadi dasar hukum hak untuk hidup menentukan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupanya. Setiap orang juga berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dari pasal tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya, hak ini bahkan dimiliki manusia sejak dalam kandungan sekalipun. Untuk kasus aborsi, terdapat ketentuan khusus, yaitu aborsi diperkenankan hanya karena alasan keselamatan sang ibu.
Ketika negara menerapkan hukum yang mengatur HAM, negara itu telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap HAM. Begitupun dengan Indonesia yang telah mengatur HAM dalam UU No 39 Tahun 1999.
Namun demikian, terdapat polemik serius HAM yaitu mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Hukuman mati diadopsi pada beberapa undang-undang, seperti UU No 5 Tahun 1971 tentang Psikotropika, UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, UU No 29 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.