Saat ini, Jumasri memasuki usia pensiun. Perusahaan menawarkan pembayaran pensiun Jumasri sebesar dua kali upah, tanpa menghitung hak lainnya yang sudah seharusnya diterima Jumasri. Jumasri tidak terima dengan tawaran perusahaan tersebut karena memahami bahwa haknya tidak bisa dikebiri begitu saja. Walau dengan segala keterbatasan Jumasri meminta bantuan ke beberapa orang yang dikira bisa membantu. Upayanya tak kunjung berhasil, namun tetap tetap berusaha memperjuangkan haknya.
Melalui lembaga organisasi Buruh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Ketapang, Jumasri mendapatkan harapan baru. Jumasri menyampaikan permasalahan kepada pengurus SBSI terkait kebijakan perusahaan yang dirasakan tidak adil. Serikat buruh ini menjadi pendamping Jumasri untuk penyelesaian hak yang sudah masuk dalam proses perundingan bipartite.