Contoh kasus permasalahan yang dialami Jumasri, seorang pekerja di PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA). PT BGA sebagai produsen sawit terkemuka yang terdaftar di bursa Singapura sejak 2012. Kegiatan bisnis utamanya membudidayakan pohon kelapa sawit, memanen, dan mengolah tandan buah sawit segar (TBS) menjadi PO dan PK, yang dijual ke kilang di Indonesia.
PT. BGA merupakan anggota Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yaitu asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit. RSPO bertujuan mengembangkan dan mengimplemtasikan standar global untuk produksi kelapa sawit berkelanjutan.
Sudah 10 tahun Jumasri bekerja di perusahaan sawit tersebut. Namun, perusahaan tidak memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun tidak pernah mendapatkan hak cuti tahunan dan hak lainnya yang semestinya diberikan kepada pekerja. Untuk upah, sebulan Jumasri mendapatkan Rp 2.800.000 sesuai UMK Kabupaten Ketapang.