Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum (2014) menyatakan bahwa di dunia ini kita tidak dijumpai satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu. Menurut Marc Ancel (1965: 1) ia membedakan sistem hukum di dunia menjadi 5 sistem hukum yaitu Civil Law System (Eropa Continental), Common Law System (Anglo-Saxon), Middle East System (Timur Tengah Sistem), Far East System (Timur Jauh Sistem), dan Socialist Law (Sosialis). dari kelima sistem hukum tersebut terdapat dua sistem hukum yang tidak asing dan paling dikenal oleh kita yaitu Civil Law dan Common Law.
Setelah kita tahu berbagai 5 sistem hukum di dunia menurut Marc Ancel ada dua sistem yang paling dikenal yaitu Civil Law dan Common Law. Adapun karakteristik kedua sistem tersebut. Yang pertama adalah karakteristik Civil Law. Karakteristik sistem hukum Civil Law yang pertama terletak pada hakim.
Hakim hanya sebagai corong hukum dan tidak dapat menciptakan hukum yang mengikat umum. Kemudian, hukum pada sistem Civil Law disusun secara sistematis menggunakan kodifikasi. Hal ini melihat substansi-substansi dalam hukumnya yang banyak dan bervariasi.
Menurut John Henry Merryman dalam bukunya yang berjudul The Civil Law Tradisional: Introduction to the legal system of Western Europe Europe and Latin America 2nd Ed., tahun 1985 dalam negara yang ber sistem hukum Civil law, terdapat tiga sumber hukum yaitu, undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom).
Selanjutnya, hakim tidak terikat oleh presiden, sehingga hakim dapat menentukan sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada, artinya hakim hanya sebagai penentu dalam memutuskan suatu perkara.
Kedua adalah karakteristik dari sistem hukum Common Law. Sistem hukum ini, sumber hukummya tidak disusun secara sistematis seperti sistem hukum Civil Law.
Dalam sistem ini hanya memberikan sebuah penjelasan mengenai tugas dari seorang hakim dalam menafsirkan hukum nya. Pada sistem ini juga berpegang pada putusan pengadilan dan putusan hakim sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh sistem ini yang tidak mengutamakan undang-undang sebagai hukum utama karena menganggap bahwa undang-undang adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh ahli teoretis dan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Dari kedua sistem hukum tersebut, Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum Civil Law. Hal itu disebabkan oleh Indonesia yang pernah dijajah oleh Belanda. Sistem hukum Belanda menganut sistem hukum Civil Law. Jika melihat sejarah masa lalu Indonesia penjajahan Belanda membuat berbagai hukum dan kebijakan yang di terapkan di Indonesia. Hal itu lah yang membuat sampai saat ini Indonesia memiliki sistem hukum seperti Belanda yaitu Civil Law.