Alhasil, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan staf Kedubes Jerman/ Pegawai Intelijen tersebut tidak boleh lagi datang ke Indonesia. Ia menjadi orang yang dikenakan status Persona non Grata.
Pasal 9 Konvensi Wina 1961 memberikan hak bagi Indonesia untuk menetapkan Persona non Grata terhadap seseorang yang diduga keras mengancam aspek-aspek kehidupan maupun pemerintahan Indonesia. Suzanne Hol memenuhi tindakan tersebut. Indonesia pun wajib menyampaikan status Persona non Grata-nya terhadap Pemerintah Jerman tanpa perlu menjelaskan tujuan diberikannya status tersebut.
Karena Hol merupakan warga Jerman yang merupakan masyarakat biasa, secara logika tidak perlu diberikan Persona non Grata karena mereka tidak memiliki hak imunitas hukum sebagaimana diberikan kepada pejabat diplomatik.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 terdapat pengecualian hak imunitas bagi pejabat diplomatik, yaitu:
- Apabila perwakilan tersebut melakukan tindakan nyata yang berkaitan harta tak gerak pribadi yang terletak di wilayah Negara penerima.
- Apabila ada tindakan yang berkaitan dengan suksesi di mana agen diplomatik terlibat sebagai pelaksana, administrator, ahli waris atau ahli waris yang memiliki status orang pribadi dan bukan atas nama Negara pengirim.
- Adanya tindakan yang berkaitan dengan aktivitas profesional atau komersial yang dilakukan oleh agen diplomatik di Negara penerima di luar fungsi atau tugas resmi.
Apabila Hol termasuk sebagai WNA, Ia tidak mempunyai kekebalan diplomatik dan dapat dikenakan yurisdiksi Indonesia. Apabila Indonesia menghendaki, Suzanne Hol dapat dihukum atau setidaknya diperiksa atas perbuatannya berdasarkan hukum nasional tanpa adanya resiko melanggar hukum diplomatik internasional.