Pernikahan merupakan pengalaman yang pasti akan dialami oleh setiap manusia. Pernikahan terjadi oleh laki-laki dan perempuan dengan beberapa aspek yang harus dipenuhi seperti niat, tujuan menikah, kondisi psikologis yang cukup, restu orang tua dan kecukupan finansial . Selain itu, mereka perlu mengerti nilai kehidupan masing-masing dan menganut agama yang sama.
Tujuan dari aspek-aspek tersebut adalah untuk menciptakan keselarasan dalam rumah tangga. Jika terjadi perbedaan dalam aspek tersebut, rumah tangga yang dibangun bisa tidak bertahan lama sehingga dapat memicu ketidakharmonisan hingga perceraian.
Belakangan ini, banyak masyarakat Indonesia melakukan pernikahan beda agama. Pernikahan ini karena kesadaran dan keinginan kedua pihak yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dan telah mendapatkan restu dari kedua orang tua mereka. Meskipun sadar bahwasa mereka sedang menganu agama yang berbeda.
Pernikahan Menurut Hukum Indonesia
Di Indonesia, pernikahan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. Pasal 8 (f) UU No. 1 Tahun 1974 menganggap pernikahan beda agama dianggap tidak sah, berbunyi: “Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin”.