LHA yang selama ini PPATK serahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Asal mendapat respon minim, namun terdapat secercah harapan akan terus meningkat. Mengingat para PPNS telah diakui dan ditegaskan secara hukum sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal, maka dibutuhkan kuantitas dan kapabilitas hingga kualitas yang baik dalam merespon kejahatan pencucian uang. Kompetensi PPNS di berbagai instansi harus dibenahi dan mendapat perhatian lebih.
Untuk itu, hingga saat ini belum ada alasan mendasar dan urgensi untuk memperluas kewenangan penyidikan kepada PPATK. Maka, kekhawatiran LHA direspon minim tidak lagi mendasar, mengingat kewenangan penyidikan atas Tindak Pidana Asal telah meluas hingga PPNS. Besar harapan, pembuat kebijakan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan untuk memperluas kewenangan penyidikan bagi PPATK.