Terbukti, dalam penerimaan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK terbilang masih terus meningkat. Belum lagi dengan rendahnya tindak lanjut penyidikan kejahatan TPPU yang tidak maksimal, menjadi masalah tersendiri yang perlu untuk dituntaskan. Sehingga muncul tuntutan dan harapan dari berbagai pihak untuk memperluas kewenangan PPATK menjadi lebih perkasa, tak sebatas sebagai pusat pelaporan.
Kini, seusai Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik TPA yang semula diinterpretasikan sebagai enam lembaga (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai), telah diakui meluas hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pengakuan PPNS sebagai Penyidik TPA merupakan pengharapan yang dinanti-nanti.
Bagaimana tidak, sejak UU TPPU Tahun 2010 lahir, sebenarnya Penyidik TPA dipahami sebagai penyidik aparat penegak hukum maupun seluruh PPNS yang berada di Kementerian ataupun ditugaskan oleh UU. Hal itu tergambar pada akomodasi Pasal 74 UU TPPU. Meski begitu, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU justru membatasinya hanya menjadi 6 lembaga yang diakui sebagai Penyidik TPA.