Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) berperan strategis dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, PPATK berkududukan sebatas sebagai pusat pelaporan dan analisis pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Sebagai follow-up crime, pencucian uang terjadi dengan suatu permulaan atas tindak pidana asal (TPA).
Untuk itu, pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan berkaitan dengan Penyidik TPA. Penyidik TPA merupakan pejabat dari instansi yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum dan penyidik pegawai negeri sipil. Penyidik akan melakukan proses penyidikan ketika menemukan bukti permulaan yang cukup atas suatu tindak pidana pencucian uang sesuai kewenangannya. Penyidik akan memperoleh atau dapat pula meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK atas indikasi temuan pencucian uang.
Era kemajuan teknologi informasi yang amat pesat sebanding dengan hadirnya pola kejahatan yang terus berkembang. Pencucian uang menjadi kejahatan yang memerlukan perhatian khusus, mengingat status Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam FATF di antara negara-negara besar lainnya. Peran strategis PPATK dalam mengawal beragam kasus dan pola pencucian uang nyatanya belum cukup menanggulangi segala aktivitas pencucian uang di Indonesia.