Meskipun Rancangan Perpres ini merupakan amanat UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, substansinya dinilai kalangan masyarakat sipil dan sejumlah tokoh masyarakat berpotensi melanggar sistem peradilan pidana, HAM, dan demokrasi. Karena, sebetulnya TNI tidak memiliki fungsi, apalagi kewenangan untuk melakukan itu.
Pepres TNI sebagai Ancaman terhadap HAM dan Demokrasi
Posted
Sevira Anggita
1 tahun ago
Updated 2023/05/22 at 2:44 PM
Leave a comment