Keputusan politik negara merupakan keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. Sementara itu, dalam Rancangan Perpres, pengerahan TNI mengatasi untuk terorisme dapat dilakukan hanya melalui Keputusan Presiden tanpa pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI. Dengan begitu, secara hukum Perpres itu akan bertentangan dengan UU TNI. Rancangan Perpres ini berpotensi menghilangkan mekanisme checks and balances dalam UU 34/2004. Sebab, pengerahan TNI bisa dilakukan tanpa pertimbangan DPR.
Merujuk Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 34/2004, pelibatan militer dilakukan dalam operasi militer selain perang, yaitu penanganan terorisme dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara. Maksudnya, keputusan politik negara adalah keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI). Atas dasar itu, koalisi dan tokoh masyarakat mendesak DPR agar Pemerintah membenahi Rancangan Perpres karena substansi yang berisi banyak bermasalah.
Presiden Joko Widodo harus berhati-hati dalam membuat Perpres ini karena seolah bisa jadi cek kosong bagi militer dalam mengatasi terorisme di Indonesia. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani melihat substansi Rancangan Perpres sama seperti substansi yang sempat akan dimasukkan sejumlah pihak dalam proses pembahasan UU 5/2018 di DPR. Ketika RUU itu dibahas, terdapat usulan pengubahan judul.
Penutup