Dengan demikian nantinya kita akan mengenal lebih dalam dalam tentang tata cara menguasai macam – macam ilmu hukum dan mencari keahlian sesuai passion dan pilihan dalam diri kita sendiri. Maka barulah kita dapat memperdalam kualitas pengetahuan di bidang hukum dalam program sarjana hukum. Perkembangan itu harus menghasilkan sarjana yang:
- Mampu menganalisis macam- macam masalah hukum yang ada di dalam masyarakat disekitar.
- Menguasai dasar – dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dikalangan masyarakat.
- Mampu menggunakan hukum sebagai sarana kebijaksanaan dalam prinsip-prinsip dalam hukum
Jika itu semua sudah bisa kita selesaikan satu persatu dengan tuntas barulah kita dapat memulai untuk mampu memenuhi apa yang masyarakat butuhkan, contohnya dalam hal membantu pelayanan didalam bidang hukum sesuai dengan yang masyarakat butuhkan dan yang ingin memakai jasa kita. Ketika kita sudah bisa melakukan itu semua kita harus bisa bersikap profesional dan tidak membeda – bedakan orang darimana asalnya, apa sukunya, apa rasnya, dan apa agamanya. Sikap profesional lah disini yang sangat menentukan dalam keberlangsungan membantu pelayanan di bidang hukum untuk memenuhi sarana masyarakat.
Secerdas apapun orangnya dan setinggi apapun jabatan atau kedudukanya jika ia tidak beretika baik dan tidak menjaga moralitasnya kelak mereka tidak akan pernah dipercaya oleh orang atau bahkan masyarakat yang berada disekitarnya. Oleh karena itu, kita sebagai calon penegak hukum bangsa, kita tetap harus bersemangat dan giat akan belajar agar cita – cita kita menjadi penegak hukum terwujud yang nantinya juga kita dapat mewujudkan memberikan cita – cita bangsa yaitu menjadikan hukum sebagai keadilan hukum yang seadil-adilnya tanpa memandang sebelah mata dan membuktikan bahwasanya kita bisa menghapus pribahasa “Runcing ke Atas dan Tumpul ke Bawah”.
“True leadership is moral authority, not formal authority. Leadership is a choice, not a position.”
Stephen Covey