Karena tiap profesi mempunyai perbedaan dalam berkode etik, seperti contohnya polisi mempunyai kode etik dalam menjaga keutuhan kenegaraan Indonesia, mereka harus bersedia menjadi badan penyidik negara dan bersikap adil serta netral terhadap semua orang dan tidak gampang terpengaruh oleh siapapun yang akan memengaruhi mereka. Contoh ini sama halnya dengan hakim yang mempunyai etika profesi yaitu bersikap adil, netral, dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya.
Menurut penulis seorang pemimpin selain pintar dan cerdas, ia juga harus memiliki etika dan moralitas yang baik dalam berprofesi karena itulah pokok pada cara etika berprofesi yang baik karena tujuan utama dalam etika profesi adalah untuk meningkatkan daya kinerja dan mutu dalam profesi. Tidak hanya etika saja yang harus dijaga, namun juga pentingnya menjaga moralitas karena bagus tidaknya sistem kinerja seseorang tolak ukurnya adalah dari moralitas dan keprofesionalitasnya dalam menjalankan pekerjaan. Moralitas sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu :
- Moralitas berdasar pada kewajiban, karena moralitas adalah kewajiban yang mau tidak mau harus dilakukan yang bersumber dari perintah.
- Moralitas berdasar pada kehendak yang bebas. Seseorang melakukan atau tidak sesuatu hal bukan karena mendapat perintah melainkan karena kesadaran manusia itu sendiri.
Maka dari itu ketika kita melihat baik atau buruknya orang tersebut bisa dilihat dari etika dan moralitasnya dalam bekerja. Penyebab terjadinya penyalahgunaan etika profesi ini terjadi dikarenakan faktor dari diri sendiri dikarenakan ketidakdisiplinannya diri sendiri dalam menjaga profesionalitas, harkat dan martabat sebagai seorang manusia dalam mengingkari etika profesi yang telah dibuat dan ditaati. Etika dan moralitas harus tetap dijaga dengan sebaik – baiknya apalagi jika orang yang bersangkutan mempunya jabatan utama sebagai ketua, tentunya dalam hal ini orang yang mempunyai kekuasaan penuh atas pemegang kekuasaan harus berhati – hati dalam mengambil keputusan. Jika ia tidak berhati – hati dalam mengambil keputusan ia dapat terjerat kasus dalam pelanggaran Etika Profesi.
Setelah membahas etika dalam profesi, kini kita akan masuk ke dalam pengertian etika profesi hukum. Profesi hukum adalah profesi yang melekat dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan di suatu negara. Di dalam pengembangan profesi hukum kita butuh adanya pengembangan, pengembangan itu sendiri diperluas dengan cara ditutuntut harus menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana terlebih dahulu.