Akhir-akhir ini, perkembangan bisnis di Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut ditunjukkan dengan beragamnya kuliner, toko kelontong, busana, kerajinan tangan, agrobisnis, jasa penatu, dan otomotif yang menimbulkan dua sisi bagi pelaku usaha antara menguntungkan dan merugikan.
Dari segi keuntungan yaitu diperoleh dari hasil penjualan, semakin banyaknya pembeli, dan merek menjadi terkenal. Dari segi kerugiannya yaitu apabila terdapat pesaing yang notabene menjual yang sama dan jauh lebih laku dari penjual pertama. Persamaan tersebut misalnya dari sisi barang sama, merek sama, logo hampir sama, warna sama, maupun tempatnya berdekatan.
Peristiwa tersebut akan menimbulkan permasalahan antara penjual lama dengan penjual yang baru. Penjual lama akan berdalih plagiasi terhadap barang, logo, warna, dan merek yang sudah didirikan terlebih dahulu. Pada sisi lain, penjual baru akan berdalih sudah mengantongi izin dibuktikan dengan sudah mendaftarkan merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Walaupun sudah didirikan lebih awal, namun penjual lama belum mendaftarkan mereknya. Hal tersebut sangat disayangkan dan berisiko apabila permasalahan tersebut terus berkepanjangan.
Seiring dengan semakin ramainya kasus sengketa merek, penting untuk memahami pengertian dan fungsi merek agar terhindarkan potensi sengketa merek bagi para pelaku usaha di masa depan.
Pengertian Merek