Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT merupakan salah satu perjanjian dalam hubungan industri antara pemberi kerja dan pekerja, PKWT ini berbeda dengan PKWTT dari segi masa kerja dan jenis pekerjaanya. Selain itu hak yang diterima pekerja ketika hubungan kerja berakhir juga berbeda jika PKWT mendapatkan uang kompensasi sedangkan PKWTT jika hubungan kerja berakhir berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah.
Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
Posted
Anjas Rahmadani
1 tahun ago
Updated 2023/08/20 at 4:06 PM
Leave a comment