Pasal 61 ayat (1) diatur, perjanjian kerja dapat berakhir jika dipenuhinya beberapa keadaan seperti:
- Pekerja/buruh meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian keda;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Hak dan Kewajiban
Pasal 61 A, bagi perjanjian kerja yang berakhir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja. PKWT dapat diperpanjang beberapa kali jika pekerjaan dalam perjanjian belum selesai dan jangka waktu PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Apabila salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian kerja mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau bukan karena yang disyaratkan dalam Pasal 61, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib mengganti rugi sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas berakhirnya pekerjaan kepada pihak lainya