Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha atas ikatan kerja disebut hubungan kerja, hubungan kerja tersebut didasari atas perjanjian kerja yang memuat unsur tentang pekerjaan, upah, dan perintah terhadap pekerja. Perjanjian kerja dapat berupa tertulis maupun tidak tertulis, untuk perjanjian kerja tidak tertulis biasanya dilakukan atas pekerjaan – pekerjaan informal seperti penjaga toko dan asisten rumah tangga.
Pasal 56 Undang-Undang Cipta Kerja diatur perjanjian kerja dapat dibuat untuk dalam jangka waktu tertentu (kontrak/PKWT) atau waktu tidak tertentu (tetap/PKWTT), perbedaan kedua perjanjian kerja tersebut didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan. Pasal 59 Perjanjian kerja waktu tertentu harus memenuhi beberapa syarat seperti:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Perjanjian kerja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, demi hukum dapat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, selain itu dalam Pasal 58 PKWT tidak dapat disyaratkan adanya masa percobaan dan jika disyaratkan adanya percobaan maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Berakhirnya Hubungan Kerja