Terdapat perubahan regulasi ketenagakerjaan yang diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Beberapa perubahan tersebut akan diuraikan di dalam artikel ini.
Pengertian Umum
Tenaga kerja menurut Dr. Payaman Simanjuntak merupakan penduduk yang melakukan, belum melakukan pekerjaan, atau mampu melakukan pekerjaan dan sanggup bekerja jika ada permintaan, sedangkan Pengertian pekerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, imbalan yang diterima oleh pekerja berasal dari pemberi kerja atau pengusaha.