Berbagai modus kejahatan kian hari kian beragam dan berkembang, dalam kejahatan Tindak Pidana Korupsi misalnya. Selain suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan. Adapun gratifikasi yang merupakan bentuk perluasan kejahatan suap. Pengertian Gratifikasi sendiri diatur pada Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.”
Yang sering menjadi pertanyaan yakni bagaimana membedakan gratifikasi dan suap-menyuap? Disamping gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap, Adapun bentuk perluasan dari gratifikasi sendiri yakni gratifikasi seksual. Karena tidak ada baik di UU 20/2001 maupun UU lainnya yang mengatur secara ekplisit persoalan gratifikasi seksual. Lalu bagamana pemidanaan bagi pejabat yang menerima layanan seksual sebagai bentuk gratifikasinya?
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Sebelum lebih jauh membahas persoalann soal gratifikasi seksual, lebih dulu kita akan membahas perbedaannya. Pada Intinya perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds). Jika suap terdapat meeting of minds atau ada kesepakatan. Namun gratifikasi, without meeting of minds atau tidak ada kesepakatan.
Sebagai contoh, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan. Namun jika misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, bukan suap menyuap, melainkan gratifikasi, Karena tidak ada tidak ada kesepakatan.
Seorang pejabat menerima gratifikasi melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Sehingga tidak menjadi tindak pidana korupsi gratifikasi yang mana nantinya KPK akan menilai sesuatu yang diterima tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, bila iya akan diserahkan kepada negara namun bila bukan akan dikembalikan kepada pejabat tersebut.
Pengaturan Pidana Gratifikasi Seksual